.
Berbasis Kompetensi
Kompetensi merupakan pengetahuan , ketrampilan, nilai dan sikap dasar yang direfleksikan dalam bentuk kebiasaan berfikir dan bertindak yang bersifat dinamis , berkembang,dan dapat diraih setiap waktu. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten,dalam arti memiliki pengetahuan,ketrampilan,nilai, dan sikap-sikap dasar dalam melakukan sesuatu.Kebiasaan berfikir dan bertindak itu didasari oleh budi pekerti luhur baik dalam kehidupan pribadi,sosial,kemasyarakatan,keber-agama-an,dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 1999, 2004 dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK (kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi, diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan. pendidikan nasional.Kurikulum 2013 tidak jauh berbeda dari kurikulum yang sudah berlaku saat ini yakni Kurikulum 2004 dan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum 2013 hanya lebih menekankan pembelajaran aktif dengan pendekatan ilmiah atau saintifik. Siswa dibawa ke dunia nyata, bukan di awang-awang. Sebenarnya sama seperti KTSP, hanya saja di sini penekananya dalam belajar aktif dan ada portofolio . Tujuan Kurikulum 2013 adalah untuk mempersiapkan insan Indonesia untuk memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang produktif, kreatif, inovatof dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
a. Isi atau konten kurikulum adalah kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran
dan dirinci lebih
lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
b. Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara
kategorial mengenai
kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas, dan mata
pelajaran.
c. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk
suatu mata
pelajaran di kelas tertentu
d.
Penekanan kompetensi ranah sikap,
keterampilan kognitif,
keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai
oleh banyaknya KD suatu
mata pelajaran. Untuk SD pengembangan sikap menjadi kepedulian
utama kurikulum.
e. Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal dari pendekatan “disciplinary– based
curriculum” atau “content-based curriculum”.
f.
Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
g.
Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai
kompetensi pada tingkat
yang memuaskan dengan
memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat
tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah kemampuan penguasaan konten
yang dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten
yang lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses
pendidikan yang tidak
langsung.
h.
Penilaian hasil belajar mencakup seluruh
aspek kompetensi, bersifat
formatif dan hasilnya segera diikuti
dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata pelajaran. Atas dasar prinsip
tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta didik. a.
setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang pendidikan tertentu. Kurikulum
sebagai proses adalah totalitas
pengalaman belajar peserta
didik di satu satuan atau jenjang
pendidikan untuk menguasai
konten pendidikan yang dirancang
dalam rencana. Hasil belajar adalah perilaku
peserta didik secara keseluruhan dalam menerapkan perolehannya di masyarakat.
b.
Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan
pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib Belajar
12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum
adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain
itu sesuai dengan
fungsi dan tujuan
jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah serta fungsi
dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang
pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar
Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar
Kompetensi satuan pendidikan.
c.
Model kurikulum
berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang dikemas
dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk
pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk
sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran
dan bersifat lintas mata pelajaran
dan diorganisasikan dengan
memperhatikan prinsip
penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi
vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
d.
Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap
sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum
berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari
dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning)
sesuai dengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
Atas dasar prinsip
perbedaan kemampuan
individual peserta didik, kurikulum
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki
tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap,
keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itua.
beragam program
dan pengalaman belajar
disediakan sesuai dengan
minat dan kemampuan awal peserta didik.
b.
Kurikulum berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik berada
pada posisi sentral
dan aktif dalam belajar.
c.
Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni. Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu konten kurikulum
harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun
rasa ingin tahu dan kemampuan
bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat hasil-hasil ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
d.
Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik
dari lingkungannya dan pengembangan kurikulum
didasarkan kepada
prinsip relevansi
pendidikan dengan
kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya,
kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten
kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam
kehidupan di masyarakat.
e.
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat. Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap,
keterampilan, dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dikembangkan melalui penentuan struktur
kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta silabus.
Kepentingan daerah dikembangkan untuk membangun manusia
yang tidak tercabut dari akar budayanya
dan mampu berkontribusi langsung kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling
mengisi dan memberda.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia.b.
Penilaian hasil belajar ditujukan
untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki
setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap
kekurangan dalam aspek hasil belajar
yang dimiliki seorang
atau sekelompok peserta
didik.ayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar