Pramuka salah
satu cara pembentuk karakter diKURIKULUM 2013
Disusun
Oleh :
WARSITO
,S.Pd
Kepala
SD Negeri 02 Selokaton
kecamatan
Gondangrejo Kabupaten Karanganyar
Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta
didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah
dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan
peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut,
maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar
suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti
oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu
yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan program
ekstrakurikuler yang dapat diikuti
oleh peserta didik sesuai
dengan bakat dan minatnya
masing-masing.
FUNGSI
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan
pendidikan memiliki
fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.
Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung
perkembangan personal peserta didik melalui
perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan
kepemimpinan.
b.
Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung
jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial,
praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral
dan nilai sosial.
c.
Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana
rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang
dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.
Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
TUJUAN
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan
adalah:
a.
Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.
Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta
didik dalam upaya pembinaan
pribadi menuju
pembinaan manusia seutuhnya.
c. Pada kurikulum 2013, kegiatan
ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebutPramuka, akan menjadi kegiatan
ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata
pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.
Mendiknas Muhammad Nuh mengatakan “ Komposisi
proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya kepada
wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di
Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11). Selanjutnya beliau mengatakan, setidaknya ada dua hal yang
menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.
Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada
undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12
tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Alasan kedua, Pramuka mengajarkan
banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam,
hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami
sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/
MI," ucapnya.
Sementara mengenai ekstrakurikuler Pramuka,
hal itu memiliki dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Harapannya, pendidikan kepramukaan
dapat berperan mengembangkan nilai-nilai positif seperti cinta tanah air, suka
menolong, pengabdian, disiplin, dan jujur serta siswa mampu berpartisipasi
dalam permasalahan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. “Pendidikan kepramukaan masuk
dalam ekstrakurikuler wajib sejak Sekolah Dasar (SD). Dengan demikian, posisi
pendidikan kepramukaan pada kurikulum 2013 bukan mata pelajaran tapi
ekstrakurikuler.
Pendidikan Kepramukaan dimaksudkan untuk
menciptakan manuasi yang ideal , dalam kegiatan ini semua kreatifitas peserta
didik dapat ditampung dan diapresiasi .Hal ini dapat dilihat denagn adanay
sistem penghargaan yang berupa TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) yang akan diperoleh
peserta didik karena kemampuan umum yang dimiliki sesuai dengan tingkatan
usianya , serta adanta TKK ( Tanda Kecakapan Khusus ) yang akan diperoleh
peserta didik sesuai dengan bakat/minat yang dimiliki seperti memasak , bernang
, memanah , dan masih banyak lagi . Yang akan dibangun di dalam kurikulum 2013
adalah segitiga utuh , yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap . Membangun sikap tidak bisa dilakukan
hanya di dalam kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler.
Untuk itulah Pramuka adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam
ekstrakurikuler. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di
dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi
perkembangan masa depan. “Pergeseran paradigma belajar abad 21 dan kerangka
kompetensi abad 21 menjadi pijakan di dalam pengembangan kurikulum 2013. Semoga
bermanfaat ...,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar