Selasa, 29 April 2014

Pramuka salah satu cara pembentuk karakter diKURIKULUM 2013


Disusun Oleh :
WARSITO ,S.Pd
Kepala SD Negeri 02 Selokaton
kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar 

Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
FUNGSI
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir.
a.   Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b.   Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
c.    Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
d.   Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
TUJUAN
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
a.      Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
b.      Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
c.       Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Praja Muda Karana, atau biasa akrab disebutPramuka, akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib bagi peserta didik di Sekolah Dasar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, Pramuka bukan menjadi mata pelajaran wajib, melainkan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler.

Mendiknas Muhammad Nuh mengatakan “ Komposisi proses pembelajaran kan ada intrakurikuler dan ekstrakurikuler,” katanya kepada wartawan usai penandatangan Nota Kesepahaman dengan Dewan Mesjid Indonesia di Gedung A Kemdikbud, Selasa (20/11). Selanjutnya beliau  mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menjadi alasan dalam menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

Pertama, dasar legalitasnya jelas. Ada undang-undangnya,” ujarnya. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Alasan kedua, Pramuka mengajarkan banyak nilai, mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, hingga kemandirian. "Dari sisi organisasinya juga sudah proven. Jadi, kami sarankan ekstra yang satu ini wajib di semua level, terutama untuk siswa SD/ MI," ucapnya.

Sementara mengenai ekstrakurikuler Pramuka, hal itu memiliki dasar hukum yang jelas yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Harapannya, pendidikan kepramukaan dapat berperan mengembangkan nilai-nilai positif seperti cinta tanah air, suka menolong, pengabdian, disiplin, dan jujur serta siswa mampu berpartisipasi dalam permasalahan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. “Pendidikan kepramukaan masuk dalam ekstrakurikuler wajib sejak Sekolah Dasar (SD). Dengan demikian, posisi pendidikan kepramukaan pada kurikulum 2013 bukan mata pelajaran tapi ekstrakurikuler.
Pendidikan Kepramukaan dimaksudkan untuk menciptakan manuasi yang ideal , dalam kegiatan ini semua kreatifitas peserta didik dapat ditampung dan diapresiasi .Hal ini dapat dilihat denagn adanay sistem penghargaan yang berupa TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) yang akan diperoleh peserta didik karena kemampuan umum yang dimiliki sesuai dengan tingkatan usianya , serta adanta TKK ( Tanda Kecakapan Khusus ) yang akan diperoleh peserta didik sesuai dengan bakat/minat yang dimiliki seperti memasak , bernang , memanah , dan masih banyak lagi . Yang akan dibangun di dalam kurikulum 2013 adalah segitiga utuh , yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap . Membangun sikap tidak bisa dilakukan hanya di dalam kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler. Untuk itulah Pramuka adalah salah satu kegiatan yang diwajibkan dalam ekstrakurikuler. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan. Karena itu kurikulum disusun untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. “Pergeseran paradigma belajar abad 21 dan kerangka kompetensi abad 21 menjadi pijakan di dalam pengembangan kurikulum 2013. Semoga bermanfaat ...,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar