Senin, 16 Januari 2012

Program Penjaminan mutu Profesi Guru



PROGRAM PENJAMINAN MUTU PROFESI GURU
MELALUI PENILAIAN KINERJA GURU
( PK GURU )

BAB  II

KAJIAN PUISTAKA

A.      Pengertian PK GURU

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan  kegiatan pembelajaran. Dengan demikian PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru  dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. PKG memiliki dua fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan rofil kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karir.
Pelaksanaan PKG
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1.       Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.       Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

B. Syarat Sistem PK GURU

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
  1. Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
  1. Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
  1. Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).

C . Prinsip Pelaksanaan PK GURU

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
  1. Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
  1. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 
  1. Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
  1. Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a)      Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b)      Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)       Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)      Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)      Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)       Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
g)      Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
h)      Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)        Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru.
j)        Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

D . Yang Dinilai dalam PK GURU

Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub-unsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut:
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.
Tabel 1.  Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No
Ranah Kompetensi
Jumlah
Kompetensi
Indikator
1
Pedagogik
7
45
2
Kepribadian
3
18
3
Sosial
2
6
4
Profesional
2
9

Total
14
78

 

E .Perangkat Pelaksanaan PK GURU

Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:
1.       Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.       Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari:
Instrumen-1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1
             terdapat pada Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja uru ( PK GURU ) BUKU 2 )
Instrumen penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan  tersebut
terdiri dari:
1)      Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara menilai
Lembar ini berisi daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi,  kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus diukur melalui pengamatan dan pemantauan Format laporan dan evaluasi per kompetensi .
2)      Format rekap hasil PK GURU
Nilai per kompetensi kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru di tahun tersebut ..
3)         Format penghitungan angka kredit PK GURU
Setelah memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai di tingkat kabupaten/kota angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru yang nilai kinerjanya .


3.       Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru . Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

F . Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU

       Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
1.       PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap keprofesiannya.
2.       PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut.  PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar maupun telah mencapai atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

          Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah  dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.


Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah

a.       Tahap persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal  yang harus dilakukan oleh tim penilai maupun guru yang akan dinilai, meliputi:
1)      Memahami Pedoman PK GURU,  terutama tentang sistem yang diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi guru.
2)      Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah  dijabarkan ke dalam bentuk indikator kinerja.
3)      Memahami penggunaan instrumen PK Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara  mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian.
4)      Memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.



b.      Tahap Pelaksanaan
Beberapa tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1)      Sebelum Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi  tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib dicatat dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.  
Untuk pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan untuk proses pencatatan ini.
2)      Selama Pengamatan  
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Bila diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan. 
Dalam proses penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang teridentifikasi ditempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder (guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a)      Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
·         Dokumen-dokumen tertulis
·         Kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
·         Foto, gambar, slide, video.
·         Produk-produk siswa
b)      Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
·         Sikap dan perilaku kepala sekolah
·         Budaya dan iklim sekolah
3)      Setelah Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan. Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai. Sedangkan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya  dapat dicatat pada Format Penilaian Komponen Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja. (Lihat lampiran 3)

c.       Tahap pemberian nilai
1)      Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a)      Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
·         Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
·         Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
·         Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor

Penilaian Komptensi 1: Mengenal karakteristik peserta didik
Indikator
Skor
1.      Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
0
1
2
2.      Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
0
1
2
3.      Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
0
1
2
4.      Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
0
1
2
5.      Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
0
1
2
6.      Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).
0
1
2
Total skor yang diperoleh
1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi
6 x 2 = 12
Persentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan 100%
7/12 x 100% = 58.33%
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)
58.33% berada pada rentang 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3

Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi adalah sebagai berikut:
Tabel 9: konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor
Nilai Kompetensi
0% < X ≤ 25%
1
25% < X ≤ 50%
2
50% < X ≤ 75%
3
75% < X ≤ 100%
4

b)      Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasikan dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompenesi  direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai  berikut.





      Keterangan:
·         Nilai PKG (100)  maksudnya  nilai  PK Guru  Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
·         Nilai PKG adalah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan  atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
·         Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi  PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk  masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/-madrasah.

c)       Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU  ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenegpan dan RB Nomor: 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
   
Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Nilai Hasil PK GURU
Sebutan
Persentase Angka kredit
91 – 100
Amat baik
125%
76 – 90
Baik
100%
61 – 75
Cukup
75%
51 – 60
Sedang
50%
≤ 50
Kurang
25%

d)      Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru  pada periode berikutnya.
e)      Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan  hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)       Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing.
2)      Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator.  Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.

d.      Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB  sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) Format laporan dan evaluasi per kompetensi; (ii) Format rekap hasil PK GURU; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.

G . Tugas dan Tnggungjawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PK Guru .

Setiap pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut di gambarkan  dalam diagram berikut.








Rounded Rectangle: Menyusun Pedoman dan instrumen PK GURU, melakukan Pemantauan dan Evaluasi, menyeleksi dan melatih tim inti PK GURU tingkat pusat.
Rounded Rectangle: Tingkat PusatRounded Rectangle: KEMDIKNAS

Rounded Rectangle: Melaksanakan Pemetaan Data, Pendampingan, Pembimbingan , dan Konsultasi Pelaksanaan  Kegiatan, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PK GURU yg berkualitas
Rounded Rectangle: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMPRounded Rectangle: Tingkat Provinsi


Rounded Rectangle: Mengelola PK GURU tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PK GURU dilaksanakan secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, serta membantu & memonitor pelaksanaan PK GURU di sekolah.
Rounded Rectangle: Tingkat Kab/KotaRounded Rectangle: Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
                                                                                                                                          


Rounded Rectangle: Membantu pelaksanaan tugas Kabupaten/Kota untuk menjamin keterlaknaan PK GURU secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel serta membantu dan memonitor pelaksanaan PK GURU.
Rounded Rectangle: UPTD Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota di Kec.
Rounded Rectangle: Tingkat Kecamatan




Rounded Rectangle: Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan PK GURU secara efektif, efiesien, obyektif, akuntabel, dsb.
Rounded Rectangle: Sekolah atau
Madrasah                                 
Rounded Rectangle: Tingkat Sekolah
                                 

 

Rounded Rectangle: Bertanggung jawab bahwa guru menerima dukungan  untuk meningkatkan kompetensi dan/atau profesionalismenya sesuai dengan profil kinerjanya.
Rounded Rectangle: Koordinator
PKB                           


Gambar 2.  Diagram Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan Kegiatan  PK GURU
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak  yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU, mulai dari tingkat pusat (Kemdiknas) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut, menuntut agar pihak-pihak  yang terlibat dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dirinci sebagai berikut.

A.      Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional

1.       Menyusun dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan PK GURU.
2.       Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
3.       Menyusun instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
4.      Mensosialisasikan, menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat pusat.
5.       Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
6.       Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU secara nasional.
7.       Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK GURU kepada Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.  
8.       Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PK GURU.

B.      Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP

1.    Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2.    Mensosialisasikan, menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
3.    Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala  Dinas Pendidikan Provinsi.
4.    Melaksanakan pendampingan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di  bawah kewenangannya.
5.    Menyediakan pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah kewenangannya.
6.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7.    Dinas Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani Pendidik,

C.      Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada  di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
  2. Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
  4. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
  5. Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala  Dinas.
  6. Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
  7. Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
  8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
  9. Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.

D.      Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan 

  1. Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada  di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
  2. Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
  3. Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
  4. Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
  5. Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
  6. Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

E.       Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah

1.    Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
2.    Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu Penyelenggaraan PK GURU dan  Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
3.    Mengusulkan rencana program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4.    Melaksanakan kegiatan PK GURU sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.    Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6.    Melaporkan kepada UPTD atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU
7.    Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika ada) dan pelaksanaan program.
8.    Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU untuk tahun berikutnya.
9.    Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru yang telah mencapai standar.

H . Penjaminan Mutu , Monitoring , dan Evaluasi Pelasanaan PK Guru .

      1.Penjaminan mutu

Penjaminan mutu PK GURU merupakan serangkaian proses untuk mengidentifikasi keterlaksanaan dan mutu pelaksanaan PK GURU di  tiap sekolah sehingga seluruh tahap kegiatan mengarah pada tujuan yang diharapkan. Peningkatan penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu. Sistem penjaminan mutu dapat dilakukan melalui pendekatan monitoring maupun evaluasi. Monitoring dilakukan secara berkala dalam rangka menghimpun data tentang keterlaksanaan program. Penilaian dilakukan untuk mengidentifikasi kinerja PK GURU dalam menilai kemajuan kinerja guru secara berkala dan berkelanjutan. 
Pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU meliputi (1) identifikasi tujuan, indikator, dan target PK GURU, (2) pengembangan instrumen (3) penerapan instrumen  dalam rangka menghimpun data (4) mengolah, menganalisis dan menginterpretasikan data (5) mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta mengidentifikasi penyebab munculnya kekuatan dan kelemahan (6) menyusun rekomendasi perbaikan mutu berkelanjutan (7) mengembangkan rencana PK GURU berikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan penjaminan mutu memerlukan instrumen tersendiri yang disusun oleh penyelenggara penjaminan mutu. Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan, maka penjaminan mutu PK GURU memerlukan perencanaan,  kalender pelaksanaan, struktur  pelaksana, dan alur sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu sebagai produk kegiatan penjaminan mutu PK GURU.
Pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU dilakukan sepanjang tahun,  diawali dengan kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) dan pelaksanaan monitoring sekolah oleh pemerintah daerah (MSPD). Produk kegiatan EDS dan MSPD divalidasi oleh pemerintah provinsi maupun lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) dan pemerintah. Hasil  pelaksanaan penjaminan mutu PK GURU adalah potret kinerja guru  di setiap sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan tingkat keterlaksanaan PK GURU, dan mutu pelaksanaan PK GURU di setiap sekolah. Hasil penjaminan mutu PK GURU diklasifikasikan dalam kelompok sekolah berkinerja rendah, cukup, dan tinggi. Kelompok sekolah yang  berkinerja rendah dan cukup perlu ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui program pendampingan oleh lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP).
Sekolah yang berkinerja tinggi mendapat pembinaan lebih lanjut  dari pemerintah, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota serta dapat memfasilitasi sekolah berkinerja rendah dan cukup.  Biaya penyelenggaraan  program penjaminan mutu PK GURU menjadi tanggung jawab masing-masing  Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

2.Monitoring  dan Evaluasi Program

Dalam penjaminan efektivitas pelaksanaan PK GURU, perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait. Hasil  monitoring dan evaluasi merefleksikan efektivitas PK GURU yang dilaksanakan oleh sekolah. Hasil monitoring dan evaluasi juga dipergunakan untuk meningkatkan mutu pelaksanaan PK GURU berikutnya.
Monitoring dan evaluasi pada prinsipnya merupakan strategi untuk mengetahui apakah pelaksanaan program PK GURU telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Di samping itu melalui kegiatan ini dapat diidentifikasi masalah dan rekomendasi untuk mengatasinya. Proses analisis dalam evaluasi diarahkan pada penyusunan kesimpulan tentang keberhasilan program PK GURU untuk memetakan  kinerja seorang guru. Secara nyata oleh karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan:
1.       Apakah perencanaan program PK GURU benar-benar sudah mengarah pada proses yang efektif, efisien, obyektif, dan akuntabel untuk menggambarkan kinerja guru yang sesungguhnya dalam melaksanakan tugasnya?
2.       Apakah pelaksanaan PK GURU dan peran pelaksana PK GURU telah efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, serta mampu mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU?
3.       Apakah kegiatan PK GURU berdampak pada peningkatan kompetensi guru dalam memberikan layanan pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari memfasilitasi pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya.
4.       Bagaimana akuntabilitas pelaksanaan PK GURU di sekolah?  Apakah terjamin keberlanjutannya dan apa rekomendasi untuk peningkatannya?.
Dengan menganalisis data, petugas monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas serta dapat menarik kesimpulan yang obyektif terhadap pelaksanaan PK GURU,  sehingga menggambarkan kondisi nyata sekolah yang dinilai. 

3.Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PK GURU

Setelah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK GURU, tim/petugas menyusun laporan yang menggambarkan perencanaan, proses dan hasil yang dicapai. Adapun sistematika pelaporan adalah sebagai berikut :
1.       Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan rangkaian pemikiran yang mendasari kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK GURU, yang memuat hal-hal berikut.
a.    Latar Belakang: menggambarkan dasar pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
b.    Permasalahan: menggambarkan masalah penting yang berhubungan dengan pelaksanaan PK GURU.
c.     Tujuan: mencakup sejumlah karakter pelaksanaan PK GURU yang ingin dicapai dalam kegiatan monitoring dan evaluasi.
d.    Manfaat: merupakan sejumlah harapan yang diintegrasikan pada penerapanan temuan hasil proses monitoring dan evaluasi PK GURU.
e.    Skenario kegiatan berisi rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi PK GURU.
2.       Metodologi
Metodologi mencakup ruang lingkup, lokasi, populasi dan sampel, petugas monitoring, evaluasi, dan analisis data.
3.       Hasil monitoring dan evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi adalah bagian inti laporan yang menyajikan data dan hasil analisis, baik kuantitatif maupun kualitatif. Hasil analisis ini mencakup:
a.         Hasil Analisis Deskriptif: yaitu analisis kuantitatif awal yang berisi tabel-tabel pendahuluan sebagai media penyampaian informasi hasil pengamatan lapangan. Tabel-tabel ini dapat disampaikan dalam bentuk chart, pie, persentase dll.
b.        Hasil Analisis Kuantitatif: menggambarkan hubungan antarkonsep penelitian, misalnya digunakan rumus hubungan statistik jenis regresi linear berganda. Semua kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji statistik menggunakan software statistika, misalnya SPSS atau lainnya.
c.         Pembahasan hasil monitoring dan evaluasi adalah hasil pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis statistika maupun data kuantitatif dan kualitatif yang terkumpul untuk menjawab tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4.       Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, dibuat kesimpuan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan intisari terpenting dari pelaksanan monitoring dan evaluasi. Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas, dan mudah dipahami; (2) selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan monitoring dan evaluasi; (3) dibuat dalam rumusan yang didahului dengan permasalahan masing-masing dan mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan (4) tidak mengandung informasi yang bersifat kuantitatif. Rekomendasi ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan PK GURU dan sekaligus perbaikan pelaksanaan monitoring dan evaluasinya.
Laporan hasil monitoring dan evaluasi disampaikan oleh tim monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Koordinator PK GURU sekolah dan/atau institusi terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan PK GURU. Hasil monitoring dan evaluasi yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan dapat memotivasi semua yang terlibat dalam program PK GURU untuk terus menerus berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program tersebut sebagai upaya peningkatan profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar