PROGRAM PENJAMINAN MUTU PROFESI GURU
MELALUI PENILAIAN KINERJA GURU
( PK GURU )
BAB II
KAJIAN PUISTAKA
A. Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama
guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan
pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang
dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan
serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas
proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas
tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk
mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran
penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Penilaian
Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan
menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau
melaksanakan kegiatan pembelajaran. Dengan demikian PKG merupakan
penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu,
mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan pengetahuan dan
keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. PKG memiliki dua
fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan
keterampilan yang mendeskripsikan rofil kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian
sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karir.
Pelaksanaan PKG
Secara umum, PK
GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1.
Untuk menilai
kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang
diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil
kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi
dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap
guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk menghitung angka
kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang
dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap
tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan
dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan
yang terkait dengan
peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses
pendidikan dalam menciptakan insan
yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan
bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur
kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan
kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.
B. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
- Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur
komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan
reliabel atau mempunyai tingkat
kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk
seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
- Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun
dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam
semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
Salah satu karakteristik dalam desain PK GURU adalah
menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat)
jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru
Utama).
C . Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah
sebagai berikut.
- Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
mengacu pada peraturan yang berlaku.
- Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat
diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan,
dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat
dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK
GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator
kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai
serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.
- Dilaksanakan secara konsisten
PK GURU dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif
diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a) Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai
dengan kondisi nyata guru dalam
melaksanakan tugas sehari hari.
b)
Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c)
Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d)
Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat
bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan,
dan sekaligus pengembangan karir profesinya.
e)
Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan
pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas
penyelenggaraan penilaian tersebut.
f)
Praktis
Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip lainnya.
g)
Berorientasi pada tujuan
Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan
yang telah ditetapkan.
h)
Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak
hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni
bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
i)
Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going)
selama
seseorang menjadi guru.
j)
Rahasia
Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak
terkait yang berkepentingan.
D . Yang Dinilai dalam PK GURU
Selain tugas utamanya
tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas-tugas lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa
sub-unsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut:
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan
proses pembelajaran bagi guru mata
pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan
pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan
melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian
dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengelolaan pembelajaran tersebut mensyaratkan guru menguasai 24 (dua puluh empat) kompetensi yang
dikelompokkan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional. Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua
puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas / Guru Mata Pelajaran
No
|
Ranah Kompetensi
|
Jumlah
|
|
Kompetensi
|
Indikator
|
||
1
|
Pedagogik
|
7
|
45
|
2
|
Kepribadian
|
3
|
18
|
3
|
Sosial
|
2
|
6
|
4
|
Profesional
|
2
|
9
|
|
Total
|
14
|
78
|
E .Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus
digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil
penilaian yang objektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan
adalah:
1.
Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan
norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur
lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2.
Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas
guru, terdiri dari:
Instrumen-1: Pelaksanaan Pembelajaran
untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1
terdapat pada Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja uru ( PK GURU )
BUKU 2 )
Instrumen
penilaian kinerja pelaksaaan pembelajaran atau pembimbingan tersebut
terdiri
dari:
1)
Lembar pernyataan kompetensi, indikator, dan cara
menilai
Lembar ini berisi
daftar dan penjelasan tentang ranah kompetensi, kompetensi, dan indikator kinerja guru yang harus
diukur melalui pengamatan dan pemantauan Format
laporan dan evaluasi per kompetensi .
2)
Format rekap hasil PK GURU
Nilai per kompetensi
kemudian direkapitulasi ke format rekap hasil PK GURU untuk mendapatkan nilai
total PK GURU. Nilai inilah yang selanjutnya dikonversi ke skala nilai kinerja
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka
kredit guru di tahun tersebut ..
3)
Format penghitungan angka kredit PK GURU
Setelah
memperoleh nilai total PK GURU untuk pembelajaran, pembimbingan atau tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat melakukan
perhitungan angka kredit. Perhitungan angka kredit
hasil PK GURU dapat dilakukan di sekolah tetapi sifatnya hanya untuk
keperluan estimasi
perolehan angka kredit. Sedangkan bagi tim penilai di tingkat
kabupaten/kota angka kredit hasil perhitungan tim penilai tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru yang nilai
kinerjanya .
3.
Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran,
guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru . Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB,
dan hasil PK GURU
sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja
guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang
berkualitas kepada peserta didik.
F . Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU
Waktu Pelaksanaan
PK GURU
dilakukan 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran (penilaian
formatif) dan akhir tahun ajaran (penilaian sumatif).
1.
PK Guru Formatif
PK
GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru. Berdasarkan profil
kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara
mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
Bagi
guru-guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk
pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru-guru dengan PK
GURU telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk
meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap
keprofesiannya.
2.
PK Guru Sumatif
PK
GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun
tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan
untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi
guru yang nilainya masih di bawah standar maupun telah mencapai atau
melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.
Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU
pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4
(empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1.
Gambar 1. Tahapan Pelaksanaan PK GURU di tingkat Sekolah/Madrasah
a.
Tahap persiapan
Dalam tahap persiapan, hal-hal yang harus dilakukan oleh tim penilai maupun
guru yang akan dinilai, meliputi:
1)
Memahami Pedoman PK GURU, terutama tentang sistem yang
diterapkan dan posisi PK GURU dalam kerangka pembinaan dan pengembangan profesi
guru.
2)
Memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan ke dalam bentuk indikator
kinerja.
3)
Memahami penggunaan instrumen PK
Guru dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan
pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil
penilaian.
4)
Memberitahukan rencana pelaksanaan
PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal
pelaksanaannya.
b.
Tahap Pelaksanaan
Beberapa
tahapan PK GURU yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai untuk
setiap kompetensi, adalah sebagai berikut.
1)
Sebelum
Pengamatan
Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum
dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. Pada
pertemuan ini, penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan melakukan diskusi tentang berbagai hal yang tidak mungkin
dilakukan pada saat pengamatan. Semua hasil diskusi, wajib
dicatat dalam format laporan dan
evaluasi per kompetensi (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B
bagi PK Guru BK/Konselor) sebagai bukti penilaian kinerja.
Untuk pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dapat
dicatat dalam lembaran lain karena tidak ada format khusus yang disediakan
untuk proses pencatatan ini.
2)
Selama
Pengamatan
Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib
mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses
pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja
dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing
penilaian kinerja. Untuk menilai guru yang melaksanakan proses pembelajaran
atau pembimbingan, penilai menggunakan instrumen PK GURU pembelajaran atau
pembimbingan. Pengamatan kegiatan pembelajaran dapat dilakukan di kelas selama
proses tatap muka tanpa harus mengganggu proses pembelajaran. Pengamatan
kegiatan pembimbingan dapat dilakukan selama proses pembimbingan baik yang
dilakukan dalam kelas maupun di luar kelas, baik pada saat pembimbingan
individu maupun kelompok. Penilai wajib mencatat semua hasil pengamatan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi
tersebut (Lampiran 1B bagi PK Guru Pembelajaran dan Lampiran 2B
bagi PK Guru Pembimbingan, BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti
penilaian kinerja. Bila diperlukan, proses pengamatan dapat dilakukan lebih
dari satu kali untuk memperoleh informasi yang akurat, valid dan konsisten
tentang kinerja seorang guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan.
Dalam proses
penilaian untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
data dan informasi dapat diperoleh melalui pencatatan terhadap semua bukti yang
teridentifikasi ditempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian.
Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan stakeholder
(guru, komite sekolah, peserta didik, DU/DI mitra). Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a)
Bukti yang teramati (tangible
evidences) seperti:
·
Dokumen-dokumen tertulis
·
Kondisi sarana/prasarana
(hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah
·
Foto, gambar, slide, video.
·
Produk-produk siswa
b)
Bukti yang tak teramati (intangible
evidences) seperti
·
Sikap dan perilaku kepala sekolah
·
Budaya dan iklim sekolah
3)
Setelah
Pengamatan
Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran,
pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah,
penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.
Penilai wajib mencatat semua hasil pertemuan pada format laporan dan evaluasi per kompetensi tersebut (Lampiran 1B
bagi PK Guru Pembelajaran dan lampiran 2B bagi PK Guru Pembimbingan,
BK/Konselor) atau lembar lain sebagai bukti penilaian kinerja. Pertemuan
dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai.
Sedangkan, untuk penilaian kinerja tugas tambahan, hasilnya dapat dicatat pada Format
Penilaian Komponen Kinerja sebagai deskripsi penilaian kinerja. (Lihat
lampiran 3)
c.
Tahap pemberian nilai
1) Penilaian
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi
dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai
terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk
setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil
pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang
dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
a)
Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk
masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan
cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan
indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di tabel 8). Aturan pemberian skor
untuk setiap indikator adalah:
·
Skor 0 menyatakan indikator tidak
dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
·
Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan
sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
·
Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan
sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Tabel 8.
Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor
Penilaian
Komptensi 1:
Mengenal karakteristik peserta didik
|
|||
Indikator
|
Skor
|
||
1.
Guru dapat
mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya.
|
0
|
1
|
2
|
2.
Guru
memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran.
|
0
|
1
|
2
|
3.
Guru dapat
mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua
peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
|
0
|
1
|
2
|
4.
Guru
mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk
mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya.
|
0
|
1
|
2
|
5.
Guru
membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik.
|
0
|
1
|
2
|
6.
Guru
memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat
mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak
termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.).
|
0
|
1
|
2
|
Total skor yang diperoleh
|
1 + 2 + 2 + 0 + 0 + 2 = 7
|
||
Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan
skor tertinggi
|
6 x 2 = 12
|
||
Persentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi
dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan 100%
|
7/12 x 100% = 58.33%
|
||
Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤
50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4)
|
58.33% berada pada rentang 50 % <
X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3
|
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya
dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang
diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%.
Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2,
3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi adalah sebagai berikut:
Tabel 9: konversi skor ke nilai kompetensi
Rentang Total Skor
|
Nilai
Kompetensi
|
0% < X ≤ 25%
|
1
|
25% < X ≤ 50%
|
2
|
50% < X ≤ 75%
|
3
|
75% < X ≤ 100%
|
4
|
b)
Nilai setiap kompetensi tersebut
kemudian direkapitulasikan dalam format
hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C
bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk
mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompenesi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi
penilaian kinerja untuk
mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya
dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun
2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.
Keterangan:
·
Nilai PKG (100) maksudnya
nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100
menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
·
Nilai PKG adalah nilai PK GURU
Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam
proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009.
·
Nilai PKG Tertinggi adalah nilai
tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68
(17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai
tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan
instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai
dengan fungsi sekolah/-madrasah.
c)
Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan Permenegpan dan RB Nomor: 16 tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka
kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11.
Tabel
11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit
Nilai
Hasil PK GURU
|
Sebutan
|
Persentase Angka kredit
|
91 – 100
|
Amat baik
|
125%
|
76 – 90
|
Baik
|
100%
|
61 – 75
|
Cukup
|
75%
|
51 – 60
|
Sedang
|
50%
|
≤ 50
|
Kurang
|
25%
|
d)
Setelah melaksanakan penilaian,
penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK
GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang
dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk
perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e)
Jika guru yang dinilai dan penilai
telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut
(Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru
Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)
Khusus bagi guru yang mengajar di
2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian
dilakukan di sekolah/madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan
pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain
tempat guru mengajar atau membimbing.
2)
Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian
Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai
dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan
disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya
akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan
PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang
penilaian kinerja secara menyeluruh. Pengajuan usul penilaian ulang harus
dicatat dalam laporan akhir. Dalam kasus ini, nilai PK GURU dari moderator
digunakan sebagai hasil akhir PK GURU. Penilaian ulang hanya dapat dilakukan
satu kali dan moderator hanya bekerja untuk kasus penilaian tersebut.
d.
Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai
wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang
berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif
dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan
PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya.
Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota,
provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK)
tahunan yang
selanjutnya dipertimbangkan untuk
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) Format
laporan dan evaluasi per kompetensi; (ii) Format rekap hasil PK GURU; dan (iii)
dokumen pendukung lainnya.
G . Tugas dan Tnggungjawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PK Guru .
Setiap
pihak terkait memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU
Penetapan tugas dan tanggung jawab tersebut sesuai dengan semangat otonomi
daerah serta mengutamakan prinsip-prinsip efisiensi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut di gambarkan dalam diagram berikut.
Gambar 2. Diagram Tugas dan
Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan Kegiatan PK GURU
Diagram di atas menunjukkan adanya keterkaitan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PK
GURU, mulai dari tingkat
pusat (Kemdiknas) sampai dengan sekolah. Konsekuensi dari adanya keterkaitan tersebut,
menuntut agar pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan PK GURU melakukan koordinasi. Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak
dirinci sebagai berikut.
A. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Pusat: Kementerian Pendidikan Nasional
1.
Menyusun
dan mengembangkan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan PK
GURU.
2.
Menyusun Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan PK GURU.
3.
Menyusun
instrumen dan perangkat lain untuk pelaksanaan PK GURU.
4.
Mensosialisasikan,
menyeleksi dan melaksanakan TOT penilai PK GURU tingkat pusat.
5.
Memantau dan mengevaluasi kegiatan PK GURU.
6.
Menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi
PK GURU secara nasional.
7.
Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi PK
GURU kepada Dinas Pendidikan dan
sekolah
sebagai umpan balik untuk ditindak lanjuti.
8.
Mengkoordinasikan
dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait PK GURU.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Provinsi: Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP
1.
Menghimpun data profil guru dan sekolah yang ada di
daerahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
2.
Mensosialisasikan,
menyeleksi, dan melaksanakan TOT untuk melatih penilai PK GURU tingkat
Kabupaten/Kota.
3.
Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU yang
berada di bawah kewenangan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan (SK)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4.
Melaksanakan
pendampingan kegiatan PK GURU di
sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
5.
Menyediakan
pelayanan konsultasi pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di bawah
kewenangannya.
6.
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di bawah kewenangannya.
7.
Dinas
Pendidikan Provinsi bersama-sama dengan LPMP membuat laporan hasil pemantauan
dan evaluasi kegiatan PK GURU dan mengirimkannya kepada sekolah, Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kemdiknas, cq. Direktorat yang menangani
Pendidik,
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Mensosialisasikan dan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP melatih penilai PK GURU tingkat Kabupaten/Kota.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya.
- Menetapkan dan mengesahkan tim penilai PK GURU bagi guru yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas.
- Mengetahui dan menyetujui program kerja pelaksanaan PK GURU yang diajukan sekolah.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dan penyelesaian konflik dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan PK GURU untuk menjamin pelaksanaan yang efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dan sebagainya.
- Membuat laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan PK GURU di sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya dan mengirimkannya kepada sekolah, dan/atau LPMP dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
D. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Kecamatan: UPTD Dinas Pendidikan
- Menghimpun dan menyediakan data profil guru dan sekolah yang ada di kecamatan wilayahnya berdasarkan hasil PK GURU di sekolah.
- Membantu pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Melaksanakan pendampingan kegiatan dan pengelolaan PK GURU di wilayah kecamatannya.
- Menetapkan dan mengesahkan penilai PK GURU dalam bentuk Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai penilai.
- Menyediakan pelayanan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan PK GURU yang ada di daerahnya.
- Memantau dan mengevaluasi serta melaporkan pelaksanaan kegiatan PK GURU di tingkat kecamatan untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tugas dan Tanggung Jawab Tingkat Sekolah
1.
Memilih dan mengusulkan penilai untuk pelaksanaan PK GURU
2.
Menyusun program kegiatan sesuai dengan Rambu-Rambu
Penyelenggaraan PK GURU dan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan PK GURU.
3.
Mengusulkan rencana
program kegiatan ke UPTD atau Dinas Kabupaten/Kota.
4.
Melaksanakan kegiatan PK
GURU
sesuai program yang telah disusun
secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb.
5.
Memberikan kemudahan akses bagi penilai untuk melaksanakan tugas
6.
Melaporkan kepada UPTD
atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota jika terjadi permasalahan dalam
pelaksanaan PK GURU
7.
Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, administrasi, keuangan (jika
ada) dan pelaksanaan program.
8.
Membuat rencana tindak lanjut program pelaksanaan PK GURU
untuk tahun berikutnya.
9.
Membantu tim pemantau dan evaluasi dari tingkat pusat,
LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten di
Kecamatan, dan Pengawas Sekolah.
10. Membuat laporan kegiatan PK GURU dan mengirimkannya
kepada Tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional sesuai
kewenangannya sebagai dasar penetapan angka kredit (PAK)
tahunan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Tim Penilai untuk menghitung dan menetapkan
angka kredit, terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen
hasil PK GURU. Pada kegiatan verifikasi jika diperlukan dan memang dibutuhkan
tim penilai dapat mengunjungi sekolah. Sekolah juga
menyampaikan laporan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau ke UPTD Pendidikan Kecamatan.
11. Merencanakan program untuk memberikan dukungan kepada guru
yang memperoleh hasil PK GURU di bawah standar yang ditetapkan maupun bagi guru
yang telah mencapai standar.
H . Penjaminan Mutu , Monitoring , dan Evaluasi Pelasanaan PK Guru .
1.Penjaminan mutu
Penjaminan mutu PK GURU
merupakan serangkaian proses untuk
mengidentifikasi
keterlaksanaan dan mutu pelaksanaan PK
GURU di tiap sekolah sehingga seluruh tahap kegiatan
mengarah pada tujuan yang diharapkan. Peningkatan penjaminan mutu secara sistem
meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut
perbaikan mutu. Sistem penjaminan mutu dapat dilakukan melalui pendekatan
monitoring maupun evaluasi. Monitoring dilakukan secara berkala dalam rangka
menghimpun data tentang keterlaksanaan program. Penilaian dilakukan untuk
mengidentifikasi kinerja PK GURU dalam menilai kemajuan kinerja guru secara
berkala dan berkelanjutan.
Pelaksanaan penjaminan mutu PK
GURU meliputi (1) identifikasi tujuan, indikator, dan target PK GURU, (2)
pengembangan instrumen (3) penerapan instrumen
dalam rangka menghimpun data (4) mengolah, menganalisis dan
menginterpretasikan data (5) mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta
mengidentifikasi penyebab munculnya kekuatan dan kelemahan (6) menyusun
rekomendasi perbaikan mutu berkelanjutan (7) mengembangkan rencana PK GURU berikutnya. Oleh karena itu, pelaksanaan penjaminan
mutu memerlukan instrumen tersendiri yang disusun oleh penyelenggara penjaminan
mutu. Untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan, maka penjaminan mutu PK GURU memerlukan perencanaan, kalender pelaksanaan, struktur pelaksana, dan alur sistem informasi hasil evaluasi penjaminan mutu
sebagai produk kegiatan penjaminan mutu PK GURU.
Pelaksanaan penjaminan mutu PK
GURU dilakukan sepanjang tahun, diawali dengan kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) dan pelaksanaan
monitoring sekolah oleh pemerintah daerah (MSPD). Produk kegiatan EDS dan MSPD
divalidasi oleh pemerintah provinsi maupun lembaga penjaminan mutu pendidikan
(LPMP) dan pemerintah. Hasil pelaksanaan
penjaminan mutu PK GURU adalah potret kinerja guru di
setiap sekolah, kabupaten/kota,
provinsi dan nasional. Profil kinerja mendeskripsikan tingkat keterlaksanaan PK
GURU, dan mutu pelaksanaan PK GURU
di setiap sekolah. Hasil penjaminan
mutu PK GURU diklasifikasikan dalam kelompok sekolah berkinerja rendah, cukup,
dan tinggi. Kelompok sekolah yang berkinerja rendah dan cukup perlu ditindaklanjuti dengan
pembinaan melalui program pendampingan oleh
lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP).
Sekolah yang berkinerja tinggi
mendapat pembinaan lebih lanjut dari
pemerintah, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota serta dapat memfasilitasi sekolah berkinerja rendah dan
cukup. Biaya penyelenggaraan program penjaminan mutu PK GURU menjadi
tanggung jawab masing-masing Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
2.Monitoring dan Evaluasi Program
Dalam penjaminan efektivitas pelaksanaan PK GURU,
perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan oleh institusi/pihak terkait. Hasil monitoring dan evaluasi merefleksikan
efektivitas PK GURU yang dilaksanakan oleh sekolah. Hasil
monitoring dan evaluasi juga dipergunakan untuk meningkatkan mutu
pelaksanaan PK GURU berikutnya.
Monitoring dan evaluasi pada prinsipnya merupakan strategi untuk mengetahui apakah
pelaksanaan program PK GURU telah sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Di
samping itu melalui kegiatan ini dapat diidentifikasi masalah dan rekomendasi
untuk mengatasinya. Proses analisis dalam evaluasi diarahkan pada penyusunan
kesimpulan tentang keberhasilan program PK GURU untuk memetakan kinerja seorang guru. Secara nyata oleh
karena itu, kegiatan monitoring dan evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan:
1.
Apakah perencanaan program PK GURU
benar-benar sudah mengarah pada proses yang efektif, efisien, obyektif, dan
akuntabel untuk menggambarkan kinerja guru yang sesungguhnya dalam melaksanakan
tugasnya?
2.
Apakah pelaksanaan PK GURU dan
peran pelaksana PK GURU telah efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel,
serta mampu mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan PK GURU?
3.
Apakah kegiatan PK GURU berdampak
pada peningkatan kompetensi guru dalam memberikan layanan
pendidikan di sekolah, khususnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
memfasilitasi pembelajaran, pembimbingan dan/atau tugas lainnya.
4. Bagaimana akuntabilitas pelaksanaan
PK GURU di sekolah? Apakah terjamin keberlanjutannya dan apa rekomendasi
untuk peningkatannya?.
Dengan menganalisis data, petugas
monitoring dan evaluasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut di atas
serta dapat menarik kesimpulan yang obyektif terhadap pelaksanaan PK GURU, sehingga menggambarkan kondisi
nyata sekolah yang dinilai.
3.Laporan Monitoring dan Evaluasi Program PK GURU
Setelah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK GURU, tim/petugas
menyusun laporan yang menggambarkan perencanaan, proses dan hasil yang dicapai.
Adapun sistematika pelaporan adalah
sebagai berikut :
1.
Pendahuluan
Bagian pendahuluan merupakan rangkaian pemikiran yang mendasari kegiatan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan PK GURU, yang memuat hal-hal berikut.
a.
Latar
Belakang: menggambarkan
dasar pemikiran dilaksanakannya monitoring dan evaluasi.
b.
Permasalahan: menggambarkan
masalah penting yang berhubungan dengan pelaksanaan PK GURU.
c.
Tujuan:
mencakup sejumlah karakter pelaksanaan PK GURU yang ingin dicapai dalam kegiatan
monitoring dan evaluasi.
d.
Manfaat:
merupakan sejumlah harapan yang diintegrasikan pada penerapanan temuan hasil proses monitoring dan evaluasi PK GURU.
e.
Skenario
kegiatan berisi rangkaian kegiatan yang akan dilakukan
dalam kegiatan monitoring dan evaluasi PK GURU.
2. Metodologi
Metodologi mencakup ruang lingkup, lokasi, populasi dan sampel, petugas monitoring, evaluasi, dan analisis
data.
3.
Hasil monitoring dan evaluasi
Hasil monitoring dan evaluasi adalah bagian inti
laporan yang menyajikan
data dan hasil analisis, baik kuantitatif maupun kualitatif. Hasil analisis
ini mencakup:
a.
Hasil
Analisis Deskriptif: yaitu analisis kuantitatif awal yang berisi tabel-tabel
pendahuluan sebagai media penyampaian informasi hasil pengamatan lapangan.
Tabel-tabel ini dapat disampaikan dalam bentuk chart, pie, persentase dll.
b.
Hasil
Analisis Kuantitatif: menggambarkan hubungan antarkonsep penelitian, misalnya
digunakan rumus hubungan statistik jenis regresi linear berganda. Semua
kegiatan analisis ini dilakukan dengan uji statistik menggunakan software statistika, misalnya SPSS atau lainnya.
c.
Pembahasan hasil
monitoring dan evaluasi adalah hasil pembahasan dan pemaknaan terhadap hasil analisis
statistika maupun data kuantitatif dan kualitatif yang terkumpul untuk menjawab tujuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan hasil analisis, dibuat kesimpuan dan rekomendasi.
Kesimpulan merupakan intisari terpenting dari pelaksanan
monitoring dan evaluasi. Penyusunan kesimpulan hendaknya; (1) singkat, jelas,
dan mudah dipahami; (2) selaras, sejalan dan sesuai dengan permasalahan
monitoring dan evaluasi; (3) dibuat dalam rumusan yang didahului dengan
permasalahan masing-masing dan mewujudkan tanya-jawab yang koheren; dan (4)
tidak mengandung informasi yang bersifat kuantitatif. Rekomendasi
ditujukan untuk perbaikan pelaksanaan PK GURU dan sekaligus perbaikan pelaksanaan
monitoring dan evaluasinya.
Laporan hasil monitoring dan
evaluasi disampaikan oleh tim monitoring dan evaluasi kepada Kepala Dinas,
Kepala Sekolah dan Koordinator PK GURU sekolah dan/atau institusi terkait
sebagai bentuk pertanggungjawaban (akuntabilitas) pelaksanaan PK GURU. Hasil monitoring
dan evaluasi yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara
berkesinambungan, komprehensif, dan transparan diharapkan dapat memotivasi
semua yang terlibat dalam program PK GURU untuk terus menerus berupaya
meningkatkan mutu pelaksanaan program tersebut sebagai upaya peningkatan
profesionalisme guru dalam menunjang peningkatan kualitas pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar