SISTEM PENJAMINAN PROFESIONALISME GURU PEMULA DENGAN
PROGRAM INDUKSI
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .
Sumber daya
manusia yang bermutu adalah investasi masa depan. Sumber daya manusia yang
berkualitas hanya dapat dihasilkan oleh sistem pendidikan yang bermutu. Salah
satu faktor yang menopang sistem pendidikan yang bermutu adalah tersedianya
guru yang profesional.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No 14 tahun 2005 ayat
1).Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan,
maka seorang guru harus dipersiapkan dengan matang. Persiapan tersebut haruslah
berkesinambungan mulai dari pre-service dan pendidikan profesi
guru di LPTK sampai menjadi guru pemula di satuan pendidikan.
Guru
adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi
dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa
estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan
kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian
besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu
dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut
jabatan fungsional guru.
Seorang guru
bisa dikatakan sebagai seorang profesional yang sejatinya apabila dia memiliki
latar belakang pendidikan sekurang-sekurangnya setingkat sarjana. Dalam
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa untuk dapat memangku jabatan
guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1. Ketentuan ini telah memacu
para guru untuk berusaha meningkatkan kualiafikasi akademiknya, baik atas biaya
sendiri maupun melalui bantuan bea siswa pemerintah. Walaupun, dalam beberapa
kasus tertentu ditemukan ketidakselarasan dan inkonsistensi program studi yang
dipilihnya. Misalnya, semula dia berlatar belakang D3 Bimbingan dan Konseling
tetapi mungkin karena alasan-alasan tertentu yang sifatnya pragmatis, dia malah
melanjutkan studinya pada program studi lain.
Terkait dengan
kriteria kedua, guru adalah seorang ahli. Sebagai seorang ahli, maka dalam diri
guru harus tersedia pengetahuan yang luas dan mendalam (kemampuan kognisi atau
akademik tingkat tinggi) yang terkait dengan substansi mata pelajaran yang
menjadi tanggung jawabnya. Dia harus sanggup mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksi
dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan mata
pelajaran yang diampunya. Misalnya, seorang guru Biologi harus mampu
menjelaskan, mendeskripsikan, memprediksikan dan mengendalikan tentang berbagai
fenomena yang berhubungan dengan Biologi, walaupun dalam hal ini mungkin tidak
sehebat ahli biologi (sains).
B . Program Induksi .
Dalam Permenpan RB no 16 tahun 2009
tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa salah satu syarat
untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki
kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Atau jelasnya untuk
syarat cpns guru menjadi pns, selain lulus dalam diklat prajabatan yang
dilaksanakan oleh BKD Diklat, dia juga harus lulus dalam program Induksi dengan
minimal nilai Baik yang ditunjukkan dengan Sertifikat Induksi yang dikeluarkan
oleh Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota. Apabila sebelumnya cpns guru cukup dengan diklat prajabatan
untuk mengajukan penegrian, maka kelak dia harus melampirkan juga bukti telah
melakukan program Induksi ini, yang diselenggarakan selama 1 tahun dan bisa
diperpanjang 1 tahun berikutnya, apabila nilai yang diperoleh hanya cukup atau
di bawahnya.
Kehadiran program induksi ini
tampaknya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru,
karena saat ini gurutelah diyakini sebagai tumpuan
harapan utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Melalui proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,
diharapkan sejak awal para guru sudah mampu membiasakan diri
bekerja secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi tentu
akan menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni
pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang
profesional.
Jika disimak isi peraturan ini,
tampaknya kesuksesan program induksi ini, selain ditentukan oleh guru pemula
yang bersangkutan, juga akan bergantung pada peran dari tiga pihak
lainnya yang terlibat dalam program induksi, yaitu: (1)
pembimbing, guru profesional yang diberi tugas untuk membimbing guru
pemula; (2) kepala sekolah, selaku atasan guru pemula yang bertugas memfasilitasi
agar program induksi dapat terselenggara dengan baik, dan (3) pengawas sekolah yang
bertugasmembimbing dan
menilai kinerja guru pemula.
Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa
selama program induksi berlangsung, jangan sampai muncul praktik perpeloncoan,
baik yang dilakukan oleh pembimbing atau warga sekolah lainnya.
Program induksi justru dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari
berbagai praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama
ini, meski tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap
para anggota (guru dan siswa) baru di sekolah kadang
masih mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok
atau malah dibombardir dengan tugas-tugas tambahan yang sangat
membebani dan di luar kewajaran.
Terhitung tanggal 27 Oktober
2010, pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan regulasi baru
yang dituangkan dalam Permendiknas
No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula. Peraturan
ini menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program Induksi
bagi Guru Pemula di Indonesia. Peraturan ini terdiri dari 14 pasal, di
dalamnya antara lain mengatur tentang: tujuan, prinsip dan teknis
pelaksanaan penyelenggaraan Program Induksi secara umum.
Program
Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan
praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi
guru pemula pada satuan pendidikan di tempat tugasnya. Induksi guru
pemula merupakan proses orientasi kegiatan mengajar dalam konteks satuan
pendidikan tertentu, dan menjadi pembelajaran profesional di tempat kerja
selama tahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan
Profesional Berkelanjutan (PPB) seorang guru.
Program Induksi
dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan
kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing, guru sejawat, kepala
sekolah, dan pengawas dengan pendekatan pembelajaran profesional.
Program Induksi bagi
guru pemula didasarkan pada pemahaman bahwa:
1.
Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama
bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga
berperan penting dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
2.
Pembelajaran professional melibatkan guru dan
kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan
mereka.
3.
Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat
mendukung pembelajaran professional, mengembangkan praktik
reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk perkembangan
sekolah.
4.
Pembelajaran professional guru merupakan
landasan bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar peserta
didik serta peningkatan status profesi.
Penyelenggaraan
program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1.
Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode
etik profesi, sesuai bidang tugas;
2.
Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra
sejajar;
3.
Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
4.
Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
5.
Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan kelompok;
6.
Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak
yang berkepentingan;
7.
Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan
yang ada;
8.
Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
9.
Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik;
10.
Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
11.
Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
12.
Berkelanjutan, dilakukan secara
terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Program
induksi dilaksanakan dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi
guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian
program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di
masa depan. Pemantaun dan evaluasi sebagai salah satu bagian proses
penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru
sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat
meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh
guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
C . Model Pelaksanaan Program Induksi .
Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan program induksi melalui tahapan-tahapan :
1. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan
melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu melakukan hal-hal berikut :
a). Analisa kebutuhan dengan mempertimbangkan faktor-faktor
antara lain : ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan pendidikan
dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbimng yang memenuhi syarat,
penyediaan buku pedoman, dan keberadaan organisasi profesi yang terkait.
b). Pelatihan program induksi bagi guru pemula yang diikuti
oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas
yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
c). Penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat
kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah. Format
administrasi pembelajaran/pembimbingan, dan informasi lain yang dapat membantu
guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
d). Penunjukan seorang pembimbing bagi guru pemula yang
memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengenalan
Sekolah/Madrasah dan lingkungannya.
Pengenalan sekolah/madrasah
dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor
kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama
ini, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a). Pembimbing:
- memperkenalkan situasi
dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
- memperkenalkan guru
pemula kepada siswa;
- melakukan pembimbingan
dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran dan tugas terkait lainnya.
b). Guru Pemula:
- mengamati situasi dan
kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan
observasi di kelas sebagai bagian pengenalan
situasi;
- mempelajari buku pedoman dan panduan kerja bagi guru
pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah dan kode etik
guru;
- mempelajari
ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
- mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3). Pelaksanaan Bimbingan
Pelaksanaan bimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berikut :
a)
guru pemula bersama pembimbing menyusun
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan (RPP) yang akan
digunakan pada pertemuan minggu- minggu pertama.
b)
guru pemula bersama pembimbing menyusun
rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun pertama masa
induksi.
Bimbingan yang diberikan
kepada guru pemula meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler. Bimbingan
dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara :
a)
Memberi motivasi tentang
pentingnya tugas guru ;
b)
Memberi arahan tentang
perencanaan pembelajaran / pe,mbimbimgan pelaksanaan pe,mbelajaran dan
penilaian hasil bel;ajar siswa ;
c)
Memberi kesempatan untuk
melakukan observasi pem,belajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi
pembelajaran .
Bimbingan pelaksanaan tugas
lain dilakukan dengan cara :
a. melibatkan guru pemula
dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
b.
memberi arahan dalam
menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang
menjadi tugas
tambahan.
Selanjutnya guru pemula
melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dengan diobservasi oleh
pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada masa pelaksanaan
program induksi dan bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.
D. Penilaian
1. Metode Penilaian
Penilaian guru pemula
merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru, kompentensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat
kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi
pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran dan pembimbingan ini diawali
dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus sub-
kompetensi guru yang akan diobservasi (minimal 5 sub-kompetensi), kemudian
pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi yang telah
disepakati, dan diakhiri pertemuan pascaobservasi untuk membahas hasil
observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub-kompetensi yang telah
disepakati
bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang
sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.Hasil penilaian setiap
sub-kompetensi dicantumkan dengan memberikan tanda cek (√) dan deskripsinya
berdasarkan observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan
balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan
berikutnya.
Penilaian dilakukan dengan
2 ( dua ) tahap , yaitiu :
1. Tahap pertama, penilaian
dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan
pembimbingan dan tugas lainnya.
2. Tahap kedua, penilaian
dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk
menentukan nilai kinerja guru pemula.
Setiap hasil penilaian
tahap pertama dan kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan
pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi
bahan masukan bagi
perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
Tabel Penilaian Kinerja Guru Pemula .
Kompetensi
|
1.
Kompetensi
Pedagogis
|
1.1 Memahami latar belakang
siswa
|
1.2 Memahami teori belajar
|
1.3 Pengembangan kurikulum
|
1.4 Aktivitas pengembangan
pendidikan
|
1.5 Peningkatan potensi siswa
|
1.6 Komunikasi dengan siswa
|
1.7 Assesment dan evaluasi
|
2.
Kompetensi
Kepribadian
|
2.1 Berperilaku sesuai dengan
norma kebiasaan , dan hukum di Indonesia
|
2.2 Kepribadian matang dan
stabil
|
2.3 Memiliki etika kerja dan
komitmen serta kebanggaan menjadi guru
|
3.
Kompetensi Sosial
|
3.1 Berperilaku inklusif ,
obyektif , dan tidak pilih kasih
|
3.2 Komunikasi dengan guru ,
pengawas sekolah , orang tua , dan masyarakat
|
4.
Kompetensi
Profesional
|
4.1
Pengetahuan dan
pemahaman tentang struktur , isi dan standar kompetensi mata pelajaran
dan tahap –tahap
pengajaran .
|
4.2 Profesionallisme yang
meningkat melalui refleksi diri .
|
|
Lembar Penilaian dan
Kriteria Penilaian.
Penilaian kinerja dilakukan
dengan menggunakan lembar penilaian kinerja bagi guru. Skor hasil penilaian
selanjutnya dikonversi ke rentang 0 – 100, sebagai berikut :
Skor yang diperoleh
------------------------ x
100 = ..........(Skor Akhir)
Total Skor
Hasil skor akhir
selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut :
91 – 100 = Amat Baik
76 – 90 = Baik
61 – 75 = Cukup
51 – 60 =
Sedang
< 50 =
Kurang
2. Proses Penilaian Tahap
Pertama
Penilaian tahap pertama
dilaksanakan pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja
guru melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh
guru pembimbing. Penilaian tahap pertama merupakan penilaian proses (assessment
for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran
dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, dan melaksanakan
tugas tambahan .
Penilaian tahap ini
dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan dan
observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap
pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi
bagian- bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler,
dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang
semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan.
Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang
baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.
Proses observasi
pembelajaran dan pembimbingan memiliki tahapan sebagai berikut :
1. Praobservasi
Guru pemula dan pembimbing
mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan
pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub- kompetensi dari
keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi
pembelajaran yang akan diisi oleh guru pemula. Lima sub-kompetensi yang menjadi
objek dalam fokus observasi dapat dilakukan secara berbeda pada setiap
pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.
2. Pelaksanan Observasi
Pembimbing mengisi lembar
observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif pada saat seketika
pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan
pascaobservasi adalah :
a. Guru pemula mengisi
lembar refleksi pembelajaran dan pembimbingan setelah selesai pelaksanaan
pembelajaran dan pembimbingan.
b. Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan
proses pembelajaran dan pengembangan yang telah dilaksanakan.
c. Pembimbing memberikan
salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang
telah ditandatanganmi oleh guru pemula , pembim,bing dan kepala sekolah untuk
diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses ( Assesment For Learning
)
Penilaian tahap pertama ini
dilakukan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/pembimbingan
dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahappertama kepala
sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan penilaian tahap pertama terhadap
guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan,
pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan dan penilaian
guru pemula.
3. Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian tahap kedua
dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa
observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam
pembelajaran/pembimbingan. Penilaian
tahap kedua merupakan penilaian hasil (assessment learning) yang bertujuan
untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses
pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya .
Observasi pembelajaran /
pe,mbi,bingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah sekurang-kurangnya
2 ( dua ) kali . Observasi pembelajaran
/ pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah dan pengawas
disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar
tidak menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan . Apabila kepala sekolah
dan pengawas meneukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran /
pembimbingan oleh guru pemula , maka kepala sekolaha atau pengawas wajib
memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula , Langkah observasi
pembelajaran/ pembimbingan yang dilakukan kepala sekolah dan poengawas adaah
sebagai berikut :
1. Praobservasi
Kepala sekolah atau
pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan dan menyepakati fokus
observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima)
sub-kompetensi dan keseluruhan kompetensi sebagaimanayang tertulis dalam lembar
observasi pembelajaran yang akan diisi oleh kepala sekolah atau pengawas
sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula.
2. Pelaksanaan Observasi.
Kepala sekolah atau
pengawas sekolah/madrasah mengisi lembar observasi pembelajaran dan
pembimbingan secara objektif dengan memberikan nilai pada saat seketika
pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi.
Kegiatan yang dilakukan
pascaobservasi adalah :
a.
Guru pemula mengisi lembar
refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah
pembelajaran/pembimbingan
dilaksanakan.
b.
Kepala sekolah/madrasah,
pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran/pembimbingan
c.
Kepala sekolah/madrasah dan
pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru
pemula setelah observasi selesai.
d.
Guru pemula dan kepala
sekolah atau pengawas sekolah menandatangani lembar observasi
pembelajaran dan pembimbingan kepada guru
pemula .
Hasil penilaian kinerja
guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkankesepakatan antara
pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip
profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta program
induksi dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap
kedua paling kurang memiliki nilai baik.
E. Pelaporan
Penyusunan laporan
dilaksanakan pada bukan kesebelas setelah penilaian tahap kedua, dengan
prosedur sebagai berikut :
1. Penentuan keputusan pada
Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian
tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya
guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik,
cukup, sedang dan kurang.
- amat baik, jika skor
penilaian antara 91 – 100;
- baik, jika skor penilaian
antara 76-90;
- cukup, jika skor
penilaian antara 61-75
- sedang, jika skor
penilaian antara 51-60;
- kurang, jika skor
penilaian kurang dari 50;
2. Penyusunan draft Laporan
Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan
pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3. Penandatanganan Laporan
Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan
pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
4. Pengajuan penerbitan
sertifikat program induksi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang
disampaikan kepada kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian
Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa
peserta program induksi telah berhasil menyelesaikan program induksi dengan
niali baik.
Isi laporan hasil
pelaksanaan program induksi meliputi :
1. Data sekolah/madrasah;
2. Waktu pelaksanaan
program induksi;
3. Data guru pemula peserta
program induksi;
4. Deskripsi pelaksanaan
pembimbingan oleh pembimbing;
5. Deskripsi pelaksanaan
dan hasil penilaian tahap pertama;
6. Deskripsi pelaksanaan
dan hasil penilaian tahap kedua;
7. Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula yang menyatakan kategori nilai kinerja guru pemula (amat baik,
baik, cukup, sedang dan kurang) ditandatangani kepala sekolah/madrasah;
8. Pengawas sekolah ikut
menandatangani Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.
Penyampaian laporan hasil
pelaksanaan program induksi :
1. Laporan hasil
pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi
dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh kepala
sekolah kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya, untuk diteruskan ke badan kepegawaian daerah.
2. Laporan hasil
pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari
jabatan lain dalam lingkup Kementeraian Agama disampaikan oleh kepala madrasah
kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai tingkat
kewenangannya.
3. Laporan hasil
pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus bukan PNS disampaikan
oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan dan kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota.
F. Penutup .
· Kesimpulan
Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja,
pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran bagi guru pemula pada satuan pendidikan di tempat tugasnya. Induksi guru
pemula merupakan proses orientasi kegiatan mengajar dalam konteks satuan
pendidikan tertentu, dan menjadi pembelajaran profesional di tempat kerja
selama tahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan
Profesional Berkelanjutan (PPB) seorang guru. Program Induksi dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan
konsep kerjasama dan kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing,
guru sejawat, kepala sekolah, dan pengawas dengan pendekatan
pembelajaran profesional.Kehadiran program induksi ini semakin mempertegas
komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini sebagai tumpuan harapan utama dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
·
Rekomendasi
Melalui
proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,
diharapkan sejak awal para guru sudah mampu membiasakan diri
bekerja secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi tentu
akan menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni
pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang
profesional. Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa selama
program induksi berlangsung, jangan sampai muncul praktik perpeloncoan,
baik yang dilakukan oleh pembimbing atau warga sekolah lainnya.
Program induksi justru dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari
berbagai praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama
ini, meski tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap
para anggota (guru dan siswa) baru di sekolah kadang
masih mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok
atau malah dibombardir dengan tugas-tugas tambahan yang sangat
membebani dan di luar kewajaran.
G. Daftar Pustaka .
- Badan Pengembangan Profesi Pendidik .
2011 “ Pedoman Pelaksanaan Program
Induksi Guru Pemula
“ Kementrian Pendidikan Nasional .
- Permendiknas
No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
- Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya
- Hendriyanto , 2010 “ Sang Guru “On line Posten On 3 September 2010 .
- Hendriyanto
, 2010 ‘ Konsep Program Induksi Bagi Guru Pemula , On line Posten 4 September
2010 .
- Direktorat
Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan.
Departemen Pendidikan Nasional. 2009. Draft Petunjuk Teknis
Program Induksi Guru
Pemula. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar