Senin, 16 Januari 2012

Sistem penjaminan Profesionalisme Guru pemula dengan Program Induksi


SISTEM PENJAMINAN PROFESIONALISME GURU PEMULA DENGAN
PROGRAM INDUKSI  



PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang .
Sumber daya manusia yang bermutu adalah investasi masa depan. Sumber daya manusia yang berkualitas hanya dapat dihasilkan oleh sistem pendidikan yang bermutu. Salah satu faktor yang menopang sistem pendidikan yang bermutu adalah tersedianya guru yang profesional.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU No 14 tahun 2005 ayat 1).Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan dengan matang. Persiapan tersebut haruslah berkesinambungan mulai dari pre-service dan pendidikan profesi guru di LPTK sampai menjadi guru pemula di satuan pendidikan.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Seorang guru bisa dikatakan sebagai seorang profesional yang sejatinya apabila dia memiliki latar belakang pendidikan sekurang-sekurangnya setingkat sarjana. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa untuk dapat memangku jabatan guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1. Ketentuan ini telah memacu para guru untuk berusaha meningkatkan kualiafikasi akademiknya, baik atas biaya sendiri maupun melalui bantuan bea siswa pemerintah. Walaupun, dalam beberapa kasus tertentu ditemukan ketidakselarasan dan inkonsistensi program studi yang dipilihnya. Misalnya, semula dia berlatar belakang D3 Bimbingan dan Konseling tetapi mungkin karena alasan-alasan tertentu yang sifatnya pragmatis, dia malah melanjutkan studinya pada program studi lain.
Terkait dengan kriteria kedua, guru adalah seorang ahli. Sebagai seorang ahli, maka dalam diri guru harus tersedia pengetahuan yang luas dan mendalam (kemampuan kognisi atau akademik tingkat tinggi) yang terkait dengan substansi mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Dia harus sanggup mendeskripsikan, menjelaskan, memprediksi dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan mata pelajaran yang diampunya. Misalnya, seorang guru Biologi harus mampu menjelaskan, mendeskripsikan, memprediksikan dan mengendalikan tentang berbagai fenomena yang berhubungan dengan Biologi, walaupun dalam hal ini mungkin tidak sehebat ahli biologi (sains).

B . Program Induksi .
Dalam Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya disebutkan bahwa salah satu syarat untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi. Atau jelasnya untuk syarat cpns guru menjadi pns, selain lulus dalam diklat prajabatan yang dilaksanakan oleh BKD Diklat, dia juga harus lulus dalam program Induksi dengan minimal nilai Baik yang ditunjukkan dengan Sertifikat Induksi yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. Apabila sebelumnya cpns guru cukup dengan diklat prajabatan untuk mengajukan penegrian, maka kelak dia harus melampirkan juga bukti telah melakukan program Induksi ini, yang diselenggarakan selama 1 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya, apabila nilai yang diperoleh hanya cukup atau di bawahnya. 
Kehadiran program induksi ini tampaknya semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini gurutelah diyakini sebagai tumpuan harapan  utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Melalui proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,  diharapkan  sejak awal para guru  sudah mampu membiasakan diri  bekerja secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi  tentu akan menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang profesional.
Jika disimak isi peraturan ini,  tampaknya kesuksesan program induksi ini, selain ditentukan oleh guru pemula yang bersangkutan,  juga akan bergantung pada peran dari tiga pihak lainnya  yang terlibat dalam program induksi,  yaitu: (1) pembimbing,  guru profesional yang diberi tugas untuk membimbing guru pemula; (2) kepala sekolah,  selaku atasan guru pemula yang bertugas memfasilitasi agar program induksi dapat terselenggara dengan baik, dan (3) pengawas sekolah yang bertugasmembimbing dan menilai kinerja guru pemula.
Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa selama program induksi berlangsung, jangan sampai muncul praktik perpeloncoan, baik  yang dilakukan oleh pembimbing atau warga sekolah lainnya.  Program induksi justru dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari berbagai praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama ini, meski  tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap para anggota  (guru dan siswa)  baru di sekolah  kadang masih  mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok atau  malah dibombardir  dengan tugas-tugas tambahan yang sangat membebani dan di luar kewajaran.
Terhitung tanggal 27 Oktober 2010,  pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan  regulasi baru yang dituangkan dalam Permendiknas No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.  Peraturan ini  menjadi payung hukum resmi tentang penyelenggaraan Program Induksi bagi Guru Pemula di Indonesia.  Peraturan ini terdiri dari 14 pasal, di dalamnya  antara lain mengatur tentang: tujuan, prinsip dan teknis pelaksanaan penyelenggaraan  Program Induksi secara umum.
Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada  satuan pendidikan di tempat tugasnya. Induksi guru pemula merupakan proses orientasi kegiatan mengajar dalam konteks satuan pendidikan tertentu, dan menjadi pembelajaran profesional di tempat kerja selama tahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPB) seorang guru.
Program Induksi dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing, guru sejawat, kepala sekolah, dan pengawas dengan pendekatan pembelajaran profesional.
Program Induksi bagi guru pemula didasarkan pada pemahaman bahwa:
1.       Pembelajaran di tempat kerja merupakan unsur utama bagi perkembangan dan pembelajaran professional guru pemula, Tahap ini juga berperan penting dalam  Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB).
2.       Pembelajaran professional melibatkan  guru dan kelompok guru yang mengembangkan praktek dan pemahaman baru tentang pekerjaan mereka.
3.       Kerjasama dan dialog professional di sekolah dapat mendukung pembelajaran professional, mengembangkan  praktik  reflektif dan memperkuat pendekatan kolegalitas untuk  perkembangan sekolah.
4.       Pembelajaran professional guru merupakan landasan  bagi perkembangan sekolah dan peningkatan hasil belajar peserta didik serta peningkatan status  profesi.
Penyelenggaraan program induksi bagi guru pemula didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       Profesional; penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
2.       Kemitraan; menempatkan guru pemula dan pembimbing sebagai mitra sejajar;
3.       Kesejawatan; penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
4.       Mandiri; bekerja tanpa bergantung pada pihak lain;
5.       Demokratis; menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan kelompok;
6.       Terbuka; proses dan hasil kerja diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan;
7.       Fleksibel; menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan yang ada;
8.       Partisipasif; melibatkan banyak pihak dalam pengambilan keputusan;
9.       Akuntabel; penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
10.   Responsibel; penyelenggaraan bekerja sesuai dengan tupoksinya;
11.   Sistemik, dilaksanakan secara teratur dan runut;
12.   Berkelanjutan, dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya;
Program induksi dilaksanakan  dalam rangka menyiapkan guru pemula agar menjadi guru profesional dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dengan demikian program induksi senantiasa dipantau dan dievaluasi agar dapat diperbaiki di masa depan. Pemantaun dan evaluasi  sebagai salah satu bagian proses penjaminan mutu pendidikan terutama dalam pemenuhan standar kompetensi guru sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain itu, melalui program induksi diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan sekaligus memecahkan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru pemula dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, peserta didik, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
C . Model Pelaksanaan Program Induksi .
Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan program induksi melalui tahapan-tahapan :
1. Persiapan
Sekolah/madrasah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula perlu melakukan hal-hal berikut :
a). Analisa kebutuhan dengan mempertimbangkan faktor-faktor antara lain : ciri khas sekolah/madrasah, latar belakang pendidikan pendidikan dan pengalaman guru pemula, ketersediaan pembimbimng yang memenuhi syarat, penyediaan buku pedoman, dan keberadaan organisasi profesi yang terkait.
b). Pelatihan program induksi bagi guru pemula yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas yang telah mengikuti program pelatihan bagi pelatih program induksi.
c). Penyiapan buku pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan sekolah/madrasah, prosedur kegiatan sekolah/madrasah. Format administrasi pembelajaran/pembimbingan, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
d). Penunjukan seorang pembimbing bagi guru pemula yang memiliki kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan lingkungannya.
Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas. Pada bulan pertama ini, dilakukan hal-hal sebagai berikut :
a). Pembimbing:
- memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah kepada guru pemula;
- memperkenalkan guru pemula kepada siswa;
- melakukan pembimbingan dalam penyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses
  pembelajaran dan tugas terkait lainnya.
b). Guru Pemula:
- mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, termasuk melakukan
  observasi di kelas sebagai bagian pengenalan situasi;
-   mempelajari buku pedoman dan panduan kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah dan kode etik guru;
-    mempelajari ketersediaan dan penggunaan sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah;
-   mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3). Pelaksanaan Bimbingan
Pelaksanaan bimbingan dilakukan pada bulan kedua sebagai berikut :
a)        guru pemula bersama pembimbing menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu- minggu pertama.
b)        guru pemula bersama pembimbing menyusun rencana pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun pertama masa induksi.
Bimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler. Bimbingan dalam proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara :
a)       Memberi motivasi tentang pentingnya tugas guru ;
b)       Memberi arahan tentang perencanaan pembelajaran / pe,mbimbimgan pelaksanaan pe,mbelajaran dan penilaian hasil bel;ajar siswa ;
c)       Memberi kesempatan untuk melakukan observasi pem,belajaran di kelas dengan menggunakan lembar observasi pembelajaran .
Bimbingan pelaksanaan tugas lain dilakukan dengan cara :
a. melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah;
b.       memberi arahan dalam menyusun rencana dan pelaksanaan program pada kegiatan yang
menjadi tugas tambahan.
Selanjutnya guru pemula melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dengan diobservasi oleh pembimbing sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dan bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan.
D. Penilaian
1. Metode Penilaian
Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan kompetensi guru, kompentensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas lain. Observasi pembelajaran dan pembimbingan ini diawali dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus sub- kompetensi guru yang akan diobservasi (minimal 5 sub-kompetensi), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus sub-kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pascaobservasi untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus sub-kompetensi yang telah disepakati
 bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.Hasil penilaian setiap sub-kompetensi dicantumkan dengan memberikan tanda cek (√) dan deskripsinya berdasarkan observasi. Deskripsi hasil penilaian menjadi masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan berikutnya.
Penilaian dilakukan dengan 2 ( dua ) tahap , yaitiu :
1. Tahap pertama, penilaian dilakukan oleh pembimbing pada bulan kedua sampai dengan bulan kesembilan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan pembimbingan dan tugas lainnya.
2. Tahap kedua, penilaian dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas yang bertujuan untuk menentukan nilai kinerja guru pemula.
Setiap hasil penilaian tahap pertama dan kedua memuat penjelasan mengenai kemajuan pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan oleh guru pemula yang dapat menjadi
bahan masukan bagi perbaikan guru pemula untuk memperoleh nilai kinerja baik.
Tabel Penilaian Kinerja Guru Pemula .

Kompetensi
1.       Kompetensi Pedagogis
             1.1 Memahami latar belakang siswa
             1.2 Memahami teori belajar
             1.3 Pengembangan kurikulum
             1.4 Aktivitas pengembangan pendidikan  
             1.5 Peningkatan potensi siswa
              1.6 Komunikasi dengan siswa
              1.7 Assesment dan evaluasi
2.       Kompetensi Kepribadian
             2.1 Berperilaku sesuai dengan norma kebiasaan , dan hukum di Indonesia
             2.2 Kepribadian matang dan stabil
             2.3 Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru
3.       Kompetensi Sosial
            3.1 Berperilaku inklusif , obyektif , dan tidak pilih kasih
            3.2 Komunikasi dengan guru , pengawas sekolah , orang tua , dan masyarakat
4.       Kompetensi Profesional
4.1    Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur , isi dan standar kompetensi mata pelajaran
dan tahap –tahap pengajaran .
           4.2 Profesionallisme yang meningkat melalui refleksi diri .


Lembar Penilaian dan Kriteria Penilaian.
Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan lembar penilaian kinerja bagi guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0 – 100, sebagai berikut :

Skor yang diperoleh
------------------------ x 100 = ..........(Skor Akhir)
Total Skor
Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria sebagai berikut :
91 – 100                = Amat Baik
76 – 90                   = Baik
61 – 75                   = Cukup
51 – 60                   = Sedang
<  50                       = Kurang

2. Proses Penilaian Tahap Pertama
Penilaian tahap pertama dilaksanakan pada bulan kedua sampai dengan kesembilan berupa penilaian kinerja guru melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh guru pembimbing. Penilaian tahap pertama merupakan penilaian proses (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan, melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan, menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan .

Penilaian tahap ini dilakukan oleh pembimbing melalui observasi pembelajaran dan pembimbingan dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap pertama. Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian- bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler, dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran dan pembimbingan yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.

Proses observasi pembelajaran dan pembimbingan memiliki tahapan sebagai berikut :
1. Praobservasi
Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan, dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub- kompetensi dari keseluruhan kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh guru pemula. Lima sub-kompetensi yang menjadi objek dalam fokus observasi dapat dilakukan secara berbeda pada setiap pelaksanaan observasi yang didasarkan pada hasil observasi sebelumnya.
2. Pelaksanan Observasi
Pembimbing mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah :
a. Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran dan pembimbingan setelah selesai pelaksanaan pembelajaran dan pembimbingan.
 b. Pembimbing dan guru pemula mendiskusikan proses pembelajaran dan pengembangan yang telah dilaksanakan.
c. Pembimbing memberikan salinan lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula yang telah ditandatanganmi oleh guru pemula , pembim,bing dan kepala sekolah untuk diarsipkan sebagai dokumen portofolio penilaian proses ( Assesment For Learning )
Penilaian tahap pertama ini dilakukan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya. Selama berlangsungnya penilaian tahappertama kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan bimbingan dan penilaian tahap pertama terhadap guru pemula. Dalam penilaian tahap pertama ini pengawas melakukan pemantauan, pembinaan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan bimbingan dan penilaian guru pemula.
 3. Proses Penilaian Tahap Kedua
Penilaian tahap kedua dilaksanakan pada bulan kesepuluh sampai dengan bulan kesebelas berupa observasi pembelajaran/pembimbingan, ulasan, dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran/pembimbingan.   Penilaian tahap kedua merupakan penilaian hasil (assessment learning) yang bertujuan untuk menilai kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dan tugas lainnya .
Observasi pembelajaran / pe,mbi,bingan pada penilaian tahap kedua dilakukan oleh kepala sekolah sekurang-kurangnya 2 ( dua ) kali  . Observasi pembelajaran / pembimbingan dalam penilaian tahap kedua oleh kepala sekolah dan pengawas disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran dan pembimbingan . Apabila kepala sekolah dan pengawas meneukan adanya kesalahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran / pembimbingan oleh guru pemula , maka kepala sekolaha atau pengawas wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula , Langkah observasi pembelajaran/ pembimbingan yang dilakukan kepala sekolah dan poengawas adaah sebagai berikut :
1. Praobservasi
Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah bersama guru pemula menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran dan pembimbingan yang meliputi paling banyak 5 (lima) sub-kompetensi dan keseluruhan kompetensi sebagaimanayang tertulis dalam lembar observasi pembelajaran yang akan diisi oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah dan lembar refleksi diri yang akan diisi oleh guru pemula.
2. Pelaksanaan Observasi.
Kepala sekolah atau pengawas sekolah/madrasah mengisi lembar observasi pembelajaran dan pembimbingan secara objektif dengan memberikan nilai pada saat seketika pelaksanaan observasi dilakukan.
3. Pascaobservasi.
Kegiatan yang dilakukan pascaobservasi adalah :
a.        Guru pemula mengisi lembar refleksi pembelajaran/pembimbingan setelah
 pembelajaran/pembimbingan dilaksanakan.
b.       Kepala sekolah/madrasah, pengawas sekolah/madrasah dan guru pemula mendiskusikan hasil   penilaian pada setiap tahap pembelajaran/pembimbingan
c.        Kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah memberikan masukan kepada guru
 pemula setelah observasi selesai.
d.       Guru pemula dan kepala sekolah atau pengawas sekolah menandatangani lembar observasi
 pembelajaran dan pembimbingan kepada guru pemula .
Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkankesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta program induksi dinyatakan berhasil, jika semua sub-kompetensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki nilai baik.
E. Pelaporan
Penyusunan laporan dilaksanakan pada bukan kesebelas setelah penilaian tahap kedua, dengan prosedur sebagai berikut :
1. Penentuan keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang.
- amat baik, jika skor penilaian antara 91 – 100;
- baik, jika skor penilaian antara 76-90;
- cukup, jika skor penilaian antara 61-75
- sedang, jika skor penilaian antara 51-60;
- kurang, jika skor penilaian kurang dari 50;
2. Penyusunan draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
3. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah/madrasah berdasarkan pembahasan dengan pembimbing dan pengawas sekolah/madrasah.
4. Pengajuan penerbitan sertifikat program induksi dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah yang disampaikan kepada kepala dinas pendidikan atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai baik. Sertifikat tersebut menyatakan bahwa peserta program induksi telah berhasil menyelesaikan program induksi dengan niali baik.
Isi laporan hasil pelaksanaan program induksi meliputi :
1. Data sekolah/madrasah;
2. Waktu pelaksanaan program induksi;
3. Data guru pemula peserta program induksi;
4. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
5. Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama;
6. Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap kedua;
7. Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula yang menyatakan kategori nilai kinerja guru pemula (amat baik, baik, cukup, sedang dan kurang) ditandatangani kepala sekolah/madrasah;
8. Pengawas sekolah ikut menandatangani Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.
Penyampaian laporan hasil pelaksanaan program induksi :
1. Laporan hasil pelaksanaan program induksi bagi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup pemerintah daerah disampaikan oleh kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk diteruskan ke badan kepegawaian daerah.
2. Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain dalam lingkup Kementeraian Agama disampaikan oleh kepala madrasah kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai tingkat kewenangannya.
3. Laporan hasil pelaksanaan program induksi guru pemula yang berstatus bukan PNS disampaikan oleh Kepala sekolah/madrasah kepada penyelenggara pendidikan dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.

F. Penutup .

·       Kesimpulan
Program induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada  satuan pendidikan di tempat tugasnya. Induksi guru pemula merupakan proses orientasi kegiatan mengajar dalam konteks satuan pendidikan tertentu, dan menjadi pembelajaran profesional di tempat kerja selama tahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPB) seorang guru. Program Induksi dirancang secara sistematis dan terencana berdasarkan konsep kerjasama dan kesejawatan antara guru pemula, guru pembimbing, guru sejawat, kepala sekolah, dan pengawas dengan pendekatan pembelajaran profesional.Kehadiran program induksi ini semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menata profesi guru, karena saat ini guru telah diyakini sebagai tumpuan harapan  utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
·      Rekomendasi
Melalui proses pembimbingan selama mengikuti program induksi ini,  diharapkan  sejak awal para guru  sudah mampu membiasakan diri  bekerja secara profesional. Hasil selama mengikuti program induksi  tentu akan menjadi bekal penting bagi guru yang bersangkutan dalam menekuni pekerjaannya pada masa-masa selanjutnya, yakni menjadi seorang guru yang profesional. Hal yang perlu digarisbawahi, bahwa selama program induksi berlangsung, jangan sampai muncul praktik perpeloncoan, baik  yang dilakukan oleh pembimbing atau warga sekolah lainnya.  Program induksi justru dimaksudkan untuk melindungi para guru pemula dari berbagai praktik perpeloncoan yang dapat merusak mental guru pemula. Selama ini, meski  tidak secara terbuka, tampaknya praktik perpeloncoan terhadap para anggota  (guru dan siswa)  baru di sekolah  kadang masih  mewarnai pendidikan kita. Misalnya, diisolisasi dari kelompok atau  malah dibombardir  dengan tugas-tugas tambahan yang sangat membebani dan di luar kewajaran.
G. Daftar Pustaka .
-  Badan Pengembangan Profesi Pendidik . 2011  “ Pedoman Pelaksanaan Program Induksi Guru  Pemula
    “ Kementrian Pendidikan Nasional . 
-  Permendiknas No 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
- Permenpan RB no 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya 
-  Hendriyanto , 2010 “ Sang Guru “On line   Posten On 3 September 2010  .
- Hendriyanto , 2010 ‘ Konsep Program Induksi Bagi Guru Pemula , On line Posten 4 September 2010 .
- Direktorat Tenaga Kependidikan  Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
  Kependidikan. Departemen Pendidikan Nasional. 2009.  Draft Petunjuk Teknis  Program Induksi Guru
  Pemula. Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar